Problematika judi online dan tantangan pemberantasan situs dan aplikasi judi online

Artikel android-Perjudian Pada dasarnya UU ITE pasal 27 menyebutkan jika penyalahgunaan informasi dokumen elektronik akan dipidana. Penyalahgunaan informasi bisa seperti pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik, penipuan dan pelanggaran yang berhubungan dengan kesusilaan.

Iklan yang digunakan situs judi online biasanya hanya memberi Anda untung di awal saja. Untuk mendapatkan bonus lainnya, Anda akan disuruh terus bermain judi. Tentu saja cara itu sangat efektif untuk menipu orang yang tidak tahu apa itu judi online.

Terkait mengenai pemberantasan situs judi online, Samuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir 566.332 konten perjudian di ranah digital. Jumlah itu dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. Meski begitu, pemerintah mengakui memiliki tantangan yang tak mudah dalam upaya penanganan judi online.

Tantangan pemberantasan situs judi online

  1. produksi ulang situs judi tersebut dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
  2. penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
  3. penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Kegiatan perjudian online berdasarkan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” jelasnya.

Samuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ungkapnya.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Author: userlogin