Aplikasi android- Setelah aplikasi berbasis berbagi video Tiktok mendunia, banyak aplikasi serupa bermunculan seperti snack video dan hello.
Memiliki platform yang serupa, Snack video menawarkan keuntungan berupa koin dan uang tunai bagi para penggunanya.
Karena hal tersebut banyak orang mulai menggunakan aplikasi tersebut melalui jalur undangan atau kode referal untuk mendapatkan uang tunai mulai dari Rp 900 ribu.
Tak lama setelah viral, aplikasi berbasis berbagi video dan memiliki sistem keungan tersebut ternyata tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aplikasi tersebut telah diblokir.
OJK Blokir Snack Video
Pengguna aplikasi Snack Video banyak yang bertanya-tanya tentang isu pemblokiran aplikasi yang sedang digadang-gadang menawarkan uang tunai tersebut.
Tak lama setelah aplikasi tersebut tidak bisa dibuka lagi, Pemerintah lewat Pihak OJK mengumumkan bahwa apliaksi snack video resmi dicabut surat edarnya.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Satgas Wapada Investasi (SWI). Pemblokiran aplikasi tersebut juga merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik aplikasi Snack Video.
Bersamaan dengan hal tersebut, OJK sekaligus meminta kepada Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi serupa yang bernama Tioktok cash karena dianggap dapat merugikan masyarakat.
OJK juga menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menggunakan aplikasi Vtube dan sejenisnya yang tidak memiliki perizinan dan legalitas kegiatan usaha.
Masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah diiming-imingi uang tunai secara cuma-cuma, sekali lagi masyarakat harus memperhatikan 2 L yaitu legal dan logis.
Snack video sendiri baru masuk daftar aplikasi ilegal per bulan Februari tahun 2021, setelah sebelumnya beberapa aplikasi berbasis bagi-bagi uang seperti VTube dan Tiktok cash dinyatakan ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, bahwa faktor utama yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.
Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video, yang menghasilkan kesepakatan pemberhentian operasional aplikasi Snack Video untuk sementara sampai memperoleh izin.
Setelah aplikasi Snack video diblokir, kini hadir kembali aplikasi berbasis serupa yang bernama Helo. Namun hingga saat ini pihak berwajib belum mengeluarkan komentar tentang keberadaan aplikasi ini.