Aplikasi Fintech Ilegal Menurut OJK

Aplikasi android- Kemajuan teknologi kini menyediakan berbagai aplikasi dalam berbagai aspek yang bisa anda dapatkan di google play store.

Salah satu aplikasi yang populer sekarang adalah cashless atau pembayaran dalam bentuk non-tunai.

Meskipun tersedia banyak aplikasi fintech namun tidak semua aplikasi yang sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keamanan (OJK).

Aplikasi Fintech Yang Dilarang OJK

1. Dana Cepat Pinjam Tunai

Aplikasi yang dikembangkan oleh KSP A Wang ini terakhir diperbarui pada tanggal 26 Oktober 2020. Adapun aplikasi ini telah diinstal oleh 500.000 lebih pengguna.

Aplikasi ini tidak memiliki layanan situs sendiri, namun bisa diunduh lewat google play store. Setelah dinyatakan ilegal oleh OJK seharusnya aplikasi ini tidak bisa beredar lagi.

Meskipun telah dinyatakan ilegal oleh OJK, namun aplikasi ini masih tersedia di Google Play Store. Padahal seharusnya aplikasi tersebut tidak dapat diedarkan lagi.

2. Dompet Gajah

Aplikasi fintech yang melayani simpan pinjam ini dikembangkan oleh Dompet Gajah Team dan sudah diunduh oleh lebih dari 500.000 pengguna.

Meskipun telah diunduh oleh ribuan orang, namun aplikasi ini hanya diberikan rating 2,9 oleh penggunanya.

Aplikasi ini dinyatakan ilegal oleh pihak OJK pada bulan Maret tahun 2020 lalu, dan seharusnya tidak untuk diedarkan ke publik lagi karena tidak aman bagi penggunanya.

3. Pinjam Lite

Aplikasi Pinjam Lite ini dikembangkan oleh pihak koperasi simpan pinjam dana kesehatan masyarakat dan sudah diunduh oleh 100.000 kali.

Diperkirakan hingga saat ini terdapat 2.464 pengguna yang pernah membeeikan ulasan terhadap aplikasi ini dan kebanyakan memberikan rating bintamg 1 atau tidak puas.

Salah satu alasan ketidakpuasan pelanggan adalah cara penagihannya yang tidak pantas, biasanya dilakukan dengan mengamcam oleh penagih hutang.

Author: userlogin